EhBandung.com – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki masa pendaftaran calon pasangan kepala daerah. Memasuki masa pendaftaran yang dimulai sejak 26 – 29 Agustus 2024 ini telah memunculkan empat pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Bandung yang dipastikan bertarung dalam Pilkada.
Empat pasangan tersebut dijadwalkan akan melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kota Bandung untuk memenuhi persyaratan tampil dalam Pilkada 2024. Berikut daftar pasangan yang akan terjun langsung memperebutkan suara di Kota Bandung.
- Farhan – Erwin (NasDem – PKB)
Pasangan pertama yang mendeklarasikan diri maju di Pilwalkot Bandung adalah Muhammad Farhan – Erwin yang diusung koalisi Partai NasDem dan PKB.
Farhan merupakan kader NasDem, sedangkan Erwin merupakan Ketua PKB Bandung. Keduanya berencana mendaftarkan diri ke KPU Bandung untuk Pilwalkot pada hari terakhir atau Kamis, 29 Agustus 2024.
- Dandan Riza Wardana – Dadan Drajat (PDIP – Demokrat)
Pasangan kedua yang mendapat dukungan untuk maju Pilwalkot Bandung adalah Dandan Riza dan Dadan Drajat. Dua sosok yang memiliki jejak politik cukup mentereng ini menjadi pasangan kedua yang mendeklarasikan maju di Pilkada 2024.
Kepastian ini setelah Dandan yang diusung PDI Perjuangan mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Demokrat yang dilakukan di Jakarta dan diberikan langsung oleh Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
- Haru Suandharu – Dhani Wiranata (PKS – Gerindra)
Nama ketiga yang muncul dalam kontestasi politik di Kota Bandung adalah Haru Suandharu dan Dhani Wiranata. Kedua pasangan yang mengusung koalisi petahana di kursi kepemimpinan Kota Bandung di periode sebelumnya ini menjadi pasangan yang pertama mendaftar ke KPU Kota Bandung.
Pasangan ini baru saja mengumumkan kerja sama ini setelah unggahan di akun media sosialnya menunjukkan foto berdua. Mereka akan maju mewakili Partai PKS dan Gerindra.
- Arfi Rafnialdi – Yena Iskandar (Golkar – PSI)
Pasangan terakhir yang hendak maju dalam Pilwalkot Bandung adalah Arfi Rafnialdi dari Partai Golkar bersama Yena Iskandar yang diusung partai PSI.
Kepastian ini setelah Arfi melalui media sosialnya memperlihatkan dia bersama Yena sedang mendapatkan surat rekomendasi dari petinggi Golkar Jabar.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Wenti Prihadianti mengatakan, paslon yang akan mendaftar wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan H+2 setelah pendaftaran. Para peserta akan melakukan serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, mulai 31 Agustus – 1 September 2024,” ujar Wenti, Senin, 26 Agustus 2024.
Dilansir dari ayobandung.com. Wenti menjelaskan, setelah pendaftaran ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan. Baik verifikasi administrasi, dokumen pendaftaran maupun pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon. Termasuk pemeriksaan paslon dari penggunaan zat narkotika.
“Pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bakal Paslon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Pemeriksaan para bakal paslon ini meliputi pemeriksaan fisik, tes laboratorium, hingga pemeriksaan psikologis,” katanya.
Untuk pemeriksaan kesehatan, kata Wenti, paslon bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Alasannya, rumah sakit tersebut merupakan tempat yang rekomendasikan Dinas Kesehatan Kota Bandung.
“Kebetulan hanya RSHS yang mempunyai seluruh fasilitas yang disyaratkan dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024,” katanya.
(Leon)